Data Pribadi: Pengertian, Jenis, dan Cara Melindunginya

Apa Itu Data Pribadi?

Data pribadi adalah segala informasi yang berkaitan dengan individu yang dapat diidentifikasi, baik secara langsung maupun tidak langsung. Identifikasi ini bisa melalui nama, nomor identitas, lokasi, atau faktor-faktor lain yang spesifik secara fisik, fisiologis, genetik, ekonomi, budaya, atau sosial.

Contoh sederhana data pribadi:

  • Nama lengkap

  • Alamat rumah

  • Nomor telepon

  • Alamat email

  • NIK/KTP

  • Lokasi GPS


Jenis-Jenis Data Pribadi

1. Data Pribadi Umum

Data yang bisa dikenali tapi tidak sensitif. Misalnya:

  • Nama

  • Alamat email

  • Nomor HP

  • Foto wajah

2. Data Pribadi Sensitif

Data yang jika bocor bisa menyebabkan kerugian atau diskriminasi. Contoh:

  • Data kesehatan

  • Data biometrik (sidik jari, wajah)

  • Rekam jejak keuangan

  • Data agama dan keyakinan

  • Orientasi seksual


Bahaya Jika Data Pribadi Bocor

  • Pencurian identitas: Data digunakan untuk penipuan, pinjaman online ilegal, dll.

  • Penyalahgunaan finansial: Akses ilegal ke akun bank atau dompet digital.

  • Kehilangan privasi: Informasi pribadi disebarluaskan tanpa izin.

  • Pemerasan atau penipuan sosial: Digunakan untuk menipu keluarga atau rekan.

📌 Kasus nyata: Kebocoran Data Tokopedia 2020


Cara Melindungi Data Pribadi

  1. Gunakan Password yang Kuat dan Unik

    • Kombinasikan huruf besar, kecil, angka, dan simbol.

    • Hindari menggunakan tanggal lahir atau nama sendiri.

  2. Aktifkan Autentikasi Dua Faktor (2FA)

    • Tambahan lapisan keamanan yang melindungi akun penting.

  3. Jangan Asal Klik Tautan

    • Hindari membuka link mencurigakan di email atau WhatsApp.

  4. Batasi Informasi di Media Sosial

    • Jangan unggah informasi sensitif seperti KTP atau boarding pass.

  5. Update Aplikasi dan Sistem Operasi

    • Pembaruan biasanya berisi perbaikan celah keamanan.

  6. Gunakan VPN saat Akses Wi-Fi Publik

    • Enkripsi koneksi dan lindungi data dari penyadapan.


Regulasi Perlindungan Data di Indonesia

UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) mulai berlaku dan menegaskan hak-hak individu atas datanya, serta tanggung jawab penyelenggara sistem elektronik.

Isi penting UU PDP:

  • Hak akses, koreksi, hingga penghapusan data pribadi.

  • Kewajiban pengendali data untuk menjaga kerahasiaan.

  • Sanksi bagi pelanggaran termasuk denda hingga pidana.

📄 Cek Undang-Undang lengkap di situs DPR: Link


Kesimpulan

Di era digital, data pribadi adalah aset yang sangat berharga. Menjaganya sama pentingnya dengan menjaga barang berharga secara fisik. Selalu waspada, dan lindungi dirimu dari risiko kejahatan digital.


Comments